PADG Nomor 32 Tahun 2025 dan Penataan Industri Sistem Pembayaran
PADG Nomor 32 Tahun 2025 merupakan bagian dari upaya Bank Indonesia dalam menata industri sistem pembayaran yang terus berkembang pesat. Perkembangan teknologi digital mendorong munculnya berbagai layanan pembayaran dengan model bisnis yang semakin beragam. Di tengah pertumbuhan tersebut, peran sistem pembayaran dalam aktivitas ekonomi masyarakat menjadi semakin penting, sehingga membutuhkan kerangka pengaturan yang lebih jelas dan terstruktur. Melalui PADG ini, Bank Indonesia menetapkan ketentuan teknis sebagai pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia terkait sistem pembayaran. Ruang lingkup pengaturannya mencakup kelembagaan penyelenggara, jenis aktivitas yang dapat dilakukan, tata kelola, manajemen risiko, hingga mekanisme pengawasan. Dengan pengaturan ini, sistem pembayaran diposisikan sebagai bagian dari infrastruktur ekonomi yang harus beroperasi secara mumpuni dan stabil. Salah satu aspek utama dalam PADG No. 32/2025 adalah pengelompokan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut PSP. PSP sendiri terdiri dari:
a. Penyelenggara Penyedia Jasa Pembayaran yang selanjutnya disingkat PJP yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna jasa.
b. Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut PIP yang menyelenggarakan infrastruktur untuk memfasilitasi pemindahan dana bagi kepentingan pesertanya.
c. Bank Umum
Pengelompokan ini menentukan tingkat kewajiban dan ekspektasi terhadap kesiapan operasional penyelenggara. PSP dengan peran yang lebih besar dalam sistem diharapkan memiliki standar pengelolaan dan pengendalian risiko yang lebih tinggi.
TIKMI sebagai Instrumen Penilaian Kesiapan
PADG No. 32/2025 memperkenalkan pengaturan mengenai TIKMI atau Transaksi, Interkoneksi, Kompetensi, Manajemen Risiko, dan Infrastruktur Teknologi Informasi. TIKMI digunakan sebagai alat untuk menilai kesiapan penyelenggara jasa pembayaran dalam menjalankan aktivitasnya. PSP akan dinilai berdasarkan setiap kriteria tersebut dengan detail yang sudah diatur di dalam PADG terkait. Berikut detail kriterianya:
A. Transaksi
Kriteria transaksi diukur dengan:
a. nominal dan volume transaksi pembayaran digital dan transaksi pembayaran nondigital untuk aktivitas penatausahaan Sumber Dana;
b. nominal dan volume transaksi pembayaran yang diproses atau diteruskan termasuk penerusan perintah transaksi untuk aktivitas penerusan transaksi pembayaran;
c. nominal dan volume transaksi pembayaran yang diproses pada infrastruktur Sistem Pembayaran untuk aktivitas kliring dan/atau penyelesaian akhir (setelmen); dan/atau
d. variabel dan indikator lain;
B. Interkoneksi
Kriteria interkoneksi yang diukur dengan keterhubungan:
a. antar-PSP;
b. antara PSP dengan infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia;
c. antara PSP dengan pihak yang melakukan kerjasama dengan PSP;
d. antara PSP dengan pihak yang terafiliasi dengan PSP; dan/atau
e. variabel dan indikator lain;
C. Kompetensi
Kriteria kompetensi yang diukur dengan persentase pemenuhan sertifikasi kompetensi Sistem Pembayaran oleh sumber daya manusia yang terdiri atas:
a. anggota direksi;
b. pejabat eksekutif;
c. penyelia; dan
d. pelaksana;
D. Manajemen Risiko
Kritera manajemen risiko yang diukur dengan:
a. Penerapan manajemen risiko pada risiko utama dan risiko sekunder; dan
b. Pemenuhan permodalan;
E. Infrastruktur Teknologi Informasi
Kriteria infrastruktur teknologi informasi menggambarkan tingkat keandalan dan
keamanan infrastruktur teknologi informasi yang diukur dengan pemenuhan:
a. Standar minimum infrastruktur Sistem Pembayaran;
b. Tata kelola sistem informasi Sistem Pembayaran; dan
c. keamanan sistem informasi dan ketahanan siber.
Klasifikasi PSP
Dalam penyelenggaraan sistem pembayaran, Bank Indonesia menetapkan klasifikasi PSP yang terdiri atas PSP utama dan PSP selain PSP utama. Penetapan klasifikasi ini didasarkan pada hasil penilaian TIKMI dan/atau kriteria lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Untuk pertama kali, penetapan klasifikasi PSP dilakukan paling lambat satu tahun sejak Peraturan Bank Indonesia mengenai Pengaturan Industri Sistem Pembayaran mulai berlaku. Hasil penetapan klasifikasi tersebut disampaikan oleh Bank Indonesia kepada masing-masing PSP. Klasifikasi PSP yang ditetapkan oleh Bank Indonesia digunakan sebagai dasar dalam menentukan berbagai kebijakan lanjutan. Klasifikasi ini menjadi acuan dalam penetapan paket (bundling) aktivitas PJP (dijelaskan detail dalam PADG No. 32 tahun 2025), pengaturan akses kepesertaan pada infrastruktur sistem pembayaran, serta kebijakan lain yang dipandang perlu oleh Bank Indonesia.
Dengan demikian, klasifikasi PSP tidak hanya bersifat informatif, tetapi juga berdampak langsung pada ruang lingkup aktivitas yang dapat dijalankan oleh PJP. Bank Indonesia melakukan evaluasi terhadap penetapan klasifikasi PSP secara berkala setiap enam bulan atau sewaktu-waktu berdasarkan penilaian regulator. Dalam hal terjadi perubahan klasifikasi, Bank Indonesia menyampaikan hasil evaluasi tersebut kepada PSP yang bersangkutan. Mekanisme penetapan dan evaluasi klasifikasi PSP dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis yang dipublikasikan melalui laman Bank Indonesia atau media lain yang ditetapkan
Strategic Business Plan (SBP) dan Rencana Bisnis Sistem Pembayaran (RBSP)
Dalam PADG Nomor 32 Tahun 2025, Bank Indonesia mewajibkan setiap PSP untuk menyusun dan menyampaikan dua dokumen perencanaan utama, yaitu Strategic Business Plan (SBP) dan Rencana Bisnis Sistem Pembayaran (RBSP).
SBP disusun untuk periode tiga tahun dan memuat arah strategis jangka menengah perusahaan, mulai dari visi dan misi, analisis lingkungan usaha, kebijakan dan strategi manajemen, penerapan manajemen risiko, hingga proyeksi keuangan dan transaksi. Sementara itu, RBSP disusun untuk periode satu tahun dan berfungsi sebagai penjabaran operasional tahunan yang mencakup pertanggungjawaban direksi, hasil pengawasan dewan komisaris, realisasi rencana sebelumnya, serta rencana kegiatan dan pengembangan ke depan. Penyusunan SBP dan RBSP tidak berdiri sendiri, melainkan secara eksplisit diwajibkan memperhatikan hasil penilaian TIKMI dan aspek terkait lainnya. Ketentuan ini menunjukkan bahwa perencanaan bisnis PSP harus selaras dengan tingkat kesiapan teknologi, manajemen risiko, dan infrastruktur yang dinilai oleh Bank Indonesia.
PSP wajib menyampaikan SBP dan RBSP yang pertama kali paling lambat 30 April 2026. Kewajiban awal ini dimaksudkan agar Bank Indonesia memiliki gambaran awal mengenai arah strategis, kesiapan operasional, serta rencana pengembangan PSP dalam kerangka pengaturan baru Sistem Pembayaran. Apabila PSP tidak menyampaikan SBP dan/atau RBSP sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan, atau terlambat melampaui tenggat yang diatur, Bank Indonesia dapat mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Pengenaan sanksi tersebut tidak menghapus kewajiban PSP untuk tetap menyampaikan SBP dan RBSP, sehingga kepatuhan terhadap ketentuan ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
Untuk SBP dan RBSP selanjutnya disampaikan paling lambat tanggal 30 November. Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk meminta penyesuaian atas SBP maupun RBSP berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan, dan PSP wajib menindaklanjuti permintaan tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan serta disertai alasan tertulis. Khusus untuk RBSP, persetujuan Bank Indonesia menjadi prasyarat, dengan proses asesmen yang mempertimbangkan hasil penilaian TIKMI dan dimungkinkan adanya koordinasi dengan otoritas lain. Ketentuan ini juga menegaskan konsekuensi kepatuhan, di mana keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam penyampaian SBP dan RBSP dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, tanpa menghapus kewajiban PSP untuk tetap menyampaikan dokumen tersebut. Setelah disampaikan dan disetujui, SBP dan RBSP menjadi pedoman resmi bagi penyelenggaraan sistem pembayaran oleh PSP selama periode berlakunya. Dengan demikian, SBP dan RBSP tidak hanya diposisikan sebagai dokumen administratif, tetapi sebagai instrumen pengawasan dan pengendalian yang mengikat antara PSP dan Bank Indonesia.
Implikasi bagi Penyelenggara Jasa Pembayaran
Beberapa implikasi terhadap PSP,
1. Pertama, kewajiban sertifikasi Sistem Pembayaran sebagai bagian dari pemenuhan aspek Kompetensi dalam penilaian TIKMI. PSP wajib memastikan bahwa sumber daya manusia yang terlibat dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran memiliki kompetensi yang memadai dan terverifikasi. Kewajiban ini mencakup pelaksana, penyelia, pejabat eksekutif, hingga anggota direksi. Sertifikasi ini menjadi salah satu indikator kesiapan organisasi dalam mengelola risiko operasional dan pengambilan keputusan.
2. Kedua, penyusunan dan penyampaian SBP dan RBSP. Untuk pertama kali, PSP wajib menyampaikan SBP dan RBSP paling lambat 30 April 2026 (selanjutnya setiap 30 November). Dokumen ini menjadi acuan utama Bank Indonesia dalam menilai arah usaha, kesiapan manajemen risiko, serta keberlanjutan model bisnis PSP.
3. Ketiga, penyesuaian model bisnis terhadap klasifikasi PSP. Hasil penilaian TIKMI dan kriteria lain yang ditetapkan Bank Indonesia menentukan apakah PSP diklasifikasikan sebagai PSP utama atau PSP selain PSP utama. Klasifikasi ini berdampak langsung pada paket aktivitas yang boleh dijalankan, akses terhadap infrastruktur Sistem Pembayaran, serta tingkat ekspektasi pengelolaan risiko.
Penutup
PADG 32 Tahun 2025 mencerminkan perubahan pendekatan dalam pengaturan sistem pembayaran di Indonesia. Pertumbuhan industri tetap didorong, namun diimbangi dengan penguatan tata kelola dan pengendalian risiko. Melalui pengaturan ini, Bank Indonesia berupaya memastikan bahwa sistem pembayaran dapat mendukung aktivitas ekonomi secara berkelanjutan dan tetap terjaga stabilitasnya di tengah dinamika perkembangan teknologi dan pasar.
Namun, dari peraturan tersebut, setidaknya muncul dua pertanyaan.
1. Jika PSP utama adalah PSP yang karena ukuran, keterkaitan, dan kompleksitasnya pada Sistem Pembayaran dapat mengakibatkan gagalnya sebagian atau seluruh Sistem Pembayaran jika PSP tersebut mengalami gangguan atau kegagalan, maka apakah manajemen risiko internal cukup untuk risiko sistemik? Pasal 160 menekankan kewajiban PSP mengelola risiko secara internal, mulai dari tata kelola sampai pengendalian internal. Pertanyaannya, ketika risiko sudah bersifat sistemik dan melibatkan banyak entitas, sejauh mana mekanisme internal satu PSP mampu mencegah dampak rambatan? Manajemen risiko perusahaan dirancang untuk melindungi entitas, bukan untuk menyelamatkan sistem secara keseluruhan.
2. Penilaian TIKMI dijelaskan secara detail dalam peraturan tersebut, namun “kriteria lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia” tidak diuraikan oleh Bank Indonesia secara detail. “Kriteria lain” antara lain ukuran (size), keterkaitan (interconnectedness), kompleksitas (complexity), dan ketergantian (substitutability). Pertanyaannya apakah artinya penilaian tersebut bersifat subjektif berdasarkan penilaian dari Bank Indonesia atau Bank Indonesia memiliki ukuran yang dimana metodologi dan hasilnya tidak bisa ditunjukkan ke publik karena alasan tertentu?
BRIEF Indonesia
