Wacana pemberlakuan redenominasi kembali mencuat setelah lebih dari satu dekade tidak terdengar. Kemunculan kembali isu ini bukan lagi mempertanyakan apakah memungkinkan, melainkan bagaimana mengeksekusinya tanpa memicu distorsi persepsi dan keresahan publik. Dalam perspektif kebijakan moneter modern, tantangan utama redenominasi bukan terletak pada instrumen, melainkan pada perilaku dan ekspektasi ekonomi masyarakat.
Meluruskan Persepsi Publik
Secara sederhana, redenominasi adalah penyederhanaan nominal mata uang dengan memangkas nol tanpa mengubah nilai riilnya. Asumsikan negara menetapkan rasio konversi tunggal misalnya Rp1.000 → Rp1. Maka, semua nilai ekonomi dibagi dengan angka yang sama, tanpa pengecualian. Misalnya, cicilan rumah: Rp2.000.000 per bulan → Rp2.000 per bulan. Harga rumah: Rp800.000.000 → Rp800.000. Harga tanah: Rp1,5 miliar → Rp1.500.000. Begitulah, daya beli tidak berubah, hanya jumlah nol yang dipangkas. Tidak ada yang mendadak miskin, tidak ada pula yang tiba-tiba kaya. Ini harus diulang terus, bahkan sampai orang bosan mendengarnya.
Sebab, perbedaan konseptual ini sering kabur di ruang publik. Redenominasi kerap disamakan dengan sanering, padahal keduanya berbeda secara fundamental. Sanering memotong nilai uang secara riil tanpa penyesuaian harga dan biasanya dilakukan dalam kondisi inflasi ekstrem. Hal ini pernah terjadi tahun 1950, dikenal sebagai “Gunting Sjafruddin”. Kesalahan persepsi ini dapat dijelaskan melalui konsep money illusion-nya Irving Fisher, yaitu kecenderungan masyarakat menilai perubahan ekonomi berdasarkan nilai nominal, bukan nilai riil. Dalam konteks redenominasi, perubahan angka berpotensi memicu respons perilaku meskipun daya beli tidak berubah sama sekali.
Belajar dari Pengalaman
Literatur ekonomi menunjukkan bahwa keberhasilan kebijakan moneter sangat bergantung pada kredibilitas otoritasnya. Kydland dan Prescott, melalui teori time inconsistency, menjelaskan bahwa kebijakan yang secara teknis benar tetap berpotensi gagal apabila tidak dipercaya oleh publik. Prinsip ini relevan dalam redenominasi. Tanpa kredibilitas yang kuat dan komunikasi yang konsisten, redenominasi mudah ditafsirkan sebagai sanering terselubung.
Hal ini juga disampaikan Layna Mosley dalam penelitiannya Dropping Zeros, Gaining Credibility. Mosley menunjukkan bahwa secara empiris redenominasi cenderung dilakukan setelah periode instabilitas berakhir, yaitu ketika inflasi telah terkendali dan institusi moneter memiliki tingkat kepercayaan yang memadai. Artinya, redenominasi bukan instrumen untuk memperbaiki fundamental ekonomi, melainkan sinyal bahwa kondisi ekonomi sudah lebih stabil dibanding sebelumnya.
Pengalaman internasional memperkuat pola tersebut. Turki menghapus enam nol dari Lira pada 2005 ketika inflasi berada dalam tren menurun dan konsolidasi fiskal berjalan efektif. Rumania memangkas empat digit dari Leu saat inflasi terkendali dan reformasi struktural memiliki komitmen politik yang kuat. Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa redenominasi berhasil ketika dilakukan dalam konteks stabilitas makro, bukan sebagai respons terhadap krisis. Dengan kata lain, stabilitas adalah prasyarat redenominasi, bukan hasil darinya.
Posisi Indonesia dalam Redenominasi
Dalam konteks Indonesia, prasyarat teknis tersebut pada dasarnya telah terpenuhi. Inflasi relatif terjaga dalam rentang target selama periode yang panjang, sistem pembayaran semakin matang melalui digitalisasi seperti QRIS, serta kapasitas kelembagaan dan regulasi yang relatif adaptif. Dengan demikian, tantangan redenominasi Indonesia bergeser dari ranah teknokratis ke ranah implementasi kebijakan publik.
Kekhawatiran utama yang sering muncul adalah potensi kenaikan harga akibat perilaku pelaku usaha. Kekhawatiran ini sering diperlakukan sebagai konsekuensi otomatis dari redenominasi. Padahal, hal itu terjadi bukan karena redenominasinya. Tetapi karena keterbatasan informasi mengenai harga. Teori ekspektasi rasional dengan bounded rationality menjelaskan bahwa pelaku ekonomi bertindak rasional berdasarkan informasi yang terbatas. Tanpa informasi yang jelas dan mudah dipahami, perubahan nominal berpotensi ditafsirkan keliru dan memicu inflasi persepsi, bukan inflasi riil.
Namun, harusnya kekhawatiran ini bisa dimitigasi dengan sounding. Melalui media sosial misalnya. “Lebih dari 70 persen masyarakat mendapatkan informasi kebijakan melalui media sosial, bukan kanal resmi pemerintah” ucap Gatot Subagio di Kompas dalam tulisannya berjudul Ketika Pemerintah Bicara, Apakah Publik Mendengar. Artinya, sounding yang dilakukan pemerintah juga harus efektif.
Kemudian, kekhawatiran soal inflasi persepsi tidak perlu dirisaukan sebegitu besarnya. Sebab, kalau kita amati dalam praktik sehari-hari, masyarakat sebenarnya telah lama melakukan redenominasi secara informal. Di ruang-ruang konsumsi modern seperti mall, restoran, kafe, hingga bioskop, harga kerap ditampilkan dengan akhiran “K” tanpa penjelasan tambahan. Menu makanan seharga Rp30.000 cukup ditulis 30K, bercengkrama dengan kolega membahas harga baju di media sosial Rp100.000 ditampilkan sebagai 100K. Dalam konteks ini, “K” telah dipahami secara kolektif sebagai kelipatan seribu rupiah, tanpa menimbulkan kebingungan.
Praktik serupa juga lazim ditemui di pasar tradisional. Dalam proses tawar-menawar, penyebutan nominal rupiah cenderung disederhanakan. Pedagang menawarkan harga Rp20.000 per kilogram, sementara pembeli menawar dengan menyebut angka 15, yang secara implisit dipahami sebagai Rp15.000. Penyebutan nominal penuh menjadi tidak lagi diperlukan karena konteks dan kebiasaan telah membentuk pemahaman bersama.
Fenomena ini menunjukkan bahwa, tanpa aturan resmi dari otoritas moneter seperti Bank Indonesia, masyarakat sebenarnya sudah terbiasa menyederhanakan penyebutan harga dalam transaksi sehari-hari. Praktik ini tidak mengubah nilai uang yang dibayarkan, melainkan hanya cara menyebutkannya agar lebih ringkas dan mudah dipahami. Dalam konteks ini, keraguan terhadap redenominasi tampaknya lebih banyak muncul dari sisi kebijakan dan persepsi formal, bukan dari kebiasaan ekonomi masyarakat itu sendiri.
Rekomendasi
Pada titik ini, perdebatan mengenai redenominasi tidak lagi kekurangan dasar teori maupun prasyarat teknis. Jika kebijakan ini terus tertunda, persoalannya bukan pada substansi, melainkan pada keberanian politik untuk masuk ke fase implementasi. Walaupun memang, menyederhanakan redenominasi semata sebagai soal keberanian juga menyesatkan. Dalam teori implementasi kebijakan publik, kegagalan sering terjadi bukan pada desain kebijakan, tetapi pada jurang antara pembuat kebijakan dan aktor lapangan. Beberapa rekomendasi langkah konkritnya:
Pertama, perlu dilakukan persiapan regulasi yang mencakup penyusunan undang-undang utama dan aturan turunan, penentuan rasio pengurangan nol, penyesuaian sistem perpajakan, laporan keuangan, gaji ASN, serta regulasi untuk transaksi elektronik dan sektor swasta. Bersamaan, masyarakat dan pelaku usaha disosialisasikan melalui media massa, media sosial, edukasi langsung, dan simulasi harga agar terbiasa dengan nominal baru.
Kedua, dilakukan penyesuaian sistem pembayaran dan administrasi di bank, lembaga keuangan, ATM, aplikasi digital, POS, dan sistem transfer agar sesuai pecahan baru. Pencetakan dan distribusi uang baru dilakukan secara bertahap untuk menjaga kelancaran transaksi dan likuiditas.
Ketiga, selama masa transisi, uang lama dan baru berlaku bersamaan, sambil dipantau inflasi, reaksi pasar, dan kepatuhan pelaku usaha. Pendekatan bertahap ini memastikan redenominasi bukan sekadar perubahan nominal, tetapi bagian dari normalisasi sistem moneter dengan risiko minimal dan penerimaan publik yang maksimal.
Dengan demikian, redenominasi bukan pilihan antara keberanian atau kesiapan teknis. Tantangannya adalah menerjemahkan keberanian politik ke dalam arsitektur kebijakan yang kredibel, terukur, dan selaras dengan perilaku ekonomi masyarakat. Tanpa itu, redenominasi akan terus berhenti sebagai wacana. Dengan itu, ia berpeluang menjadi kebijakan moneter yang rapi secara teknis dan dapat diterima secara sosial.
Estimasi Pelaksanaan
Melihat kondisi saat ini, tahun 2027 bisa dianggap waktu yang realistis untuk memulai redenominasi. Hal ini bukan tanpa alasan, tapi karena beberapa prasyarat sosial dan kelembagaan sudah cukup matang. Di masyarakat, penyederhanaan nominal sudah berlangsung secara informal. Masyarakat sudah terbiasa dengan pengurangan nol. Jadi, tantangan terbesar bukan pada kebiasaan transaksi, tapi pada kebijakannya.
Dari sisi kelembagaan, pengalaman Indonesia menunjukkan proses pembuatan undang-undang dan regulasi turunannya bisa berjalan cepat bila ada konsensus politik. Redenominasi sendiri tidak memerlukan kebijakan baru yang rumit, cukup penyesuaian teknis dan administratif pada nominal uang. Stabilitas ekonomi juga mendukung. Inflasi terkendali, sistem pembayaran semakin digital, dan kredibilitas Bank Indonesia memungkinkan transisi tanpa tekanan krisis. Redenominasi bukan respons darurat, tapi bagian dari normalisasi sistem moneter.
Secara teknis, Bank Indonesia memang perlu mencetak uang baru dengan satuan baru, misalnya Rp11.000 menjadi Rp1,1. Tapi hal ini bukan hambatan serius. Dengan transaksi non-tunai yang dominan dan persiapan yang cukup, pencetakan dan distribusi uang baru bisa dilakukan bertahap tanpa mengganggu kegiatan ekonomi.
Jadi, target 2027 bukan waktu yang terburu-buru, namun ini mencerminkan bahwa masyarakat dan sistem ekonomi sebenarnya sudah siap. Hanya kebijakan formal yang perlu dimatangkan.
